Bilqisti, Qooimah (2024) Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Halal Untuk Produk Perusahaan. Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
Text
artikel 10.pdf - Published Version Available under License Creative Commons Attribution. Download (587kB) |
Abstract
Artikel ini ditulis berdasarkan 3 sumber referensi, salah satunya adalah buku ajar hukum perusahaan "Karakteristik Perusahaan: Non-Hukum dan Berbadan Hukum" oleh Mochammad Tanzil Multazam, Noor Fatimah Mediawati, dan Sri Budi Purwaningsih, terbitan Umsida Press Maret 2023. Buku ini membahas berbagai aspek perusahaan, mulai dari karakteristiknya, baik non-hukum maupun berbadan hukum, hingga pendirian, organisasi, permodalan, kebijakan, kewajiban, tindak pidana, dan topik lainnya. Penjelasannya detail dan lengkap, dilengkapi gambar dan terstruktur rapi dalam 11 bab. Kelebihan buku ini adalah terdapat soal latihan di setiap bab untuk membantu pemahaman pembaca, yaitu soal pilihan ganda, cerita, dan esai.(Multazam et al., 2023) Jurnal kedua berjudul “Sertifikasi Halal dan Implikasinya Untuk Meningkatkan Daya Saing Perusahaan” yang di tulis oleh Hani Tahliani dan Rizal Renaldi Artikel ini membahas bahwa sertifikat halal memiliki implikasi positif untuk meningkatkan daya saing bisnis. Bagi konsumen, sertifikat halal memberikan perlindungan, jaminan, informasi tentang kehalalan produk, dan merupakan instrumen bisnis yang etis. Bagi bisnis, sertifikat halal memberikan manfaat seperti peningkatan kepercayaan konsumen, peningkatan omzet penjualan, jangkauan pasar produk yang lebih luas, dan nilai jual unik (USP) yang membuat produk lebih berharga di mata konsumen dan membantu mereka mencapai pasar makanan halal global. Jurnal ketiga dengan judul “Dampak Sertifikasi Halal Terhadap Keputusan Konsumen Muslim Dalam Membeli Produk Makanan” ini meneliti persepsi konsumen Muslim di Kota Pontianak, Indonesia, tentang sertifikat halal. Studi ini menemukan bahwa sebagian besar konsumen merasa sangat yakin dengan sertifikat halal dan menganggapnya penting. Mereka merasa aman dan yakin mengonsumsi produk dengan sertifikat halal karena mereka percaya proses sertifikasinya menyeluruh.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Sertifikat Halal, Perusahaan, Konsumen, Proses Produksi, Majelis Ulama Indonesia |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > School of Legal Studies |
Depositing User: | admin eprints |
Date Deposited: | 21 Aug 2024 04:47 |
Last Modified: | 21 Aug 2024 04:47 |
URI: | http://eprints.umsida.ac.id/id/eprint/14036 |
Actions (login required)
View Item |