Sudarmono, Dwipa Nusantara (2024) Bagaimana Cara Menyusun Perjanjian Joint Venture. Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
Text
artikel 9.pdf - Published Version Available under License Creative Commons Attribution. Download (472kB) |
Abstract
Dalam buku "Buku Ajar Hukum Perusahaan" yang ditulis oleh M. Tanzil Multazam, Noor Fatimah Mediawati, dan Sri Budi Purwaningsih, konsep joint venture dibahas sebagai salah satu bentuk kerjasama yang signifikan dalam dunia bisnis. Joint venture diartikan sebagai kemitraan antara dua atau lebih entitas bisnis yang bersatu untuk mencapai tujuan bersama dengan berbagi risiko, keuntungan, dan tanggung jawab. Kerjasama ini biasanya dibentuk melalui pendirian entitas baru di mana masing-masing pihak memiliki saham dan hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.1 Joint venture sering kali digunakan oleh perusahaan yang ingin memasuki pasar baru atau mengembangkan teknologi baru tanpa harus menanggung seluruh risiko secara mandiri. Buku ini menjelaskan bahwa joint venture memungkinkan perusahaan untuk memanfaatkan sumber daya, teknologi, dan keahlian lokal dari mitra mereka, yang bisa sangat penting terutama dalam konteks globalisasi dan ekspansi internasional. Misalnya, perusahaan multinasional yang berkolaborasi dengan perusahaan lokal dapat lebih mudah memahami dan menavigasi peraturan serta budaya bisnis di pasar tersebut.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Joint Venture, Perjanjian, Modal, Kepemilikan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > School of Legal Studies |
Depositing User: | admin eprints |
Date Deposited: | 21 Aug 2024 04:45 |
Last Modified: | 21 Aug 2024 04:45 |
URI: | http://eprints.umsida.ac.id/id/eprint/14035 |
Actions (login required)
View Item |