Suryani, Kiki Dwi (2024) Bagaimana Cara Mengatasi Kasus Penipuan dalam Perusahaan. Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
Text
artikel 8.pdf - Published Version Available under License Creative Commons Attribution. Download (35kB) |
Abstract
Penipuan dalam perusahaan merupakan ancaman serius yang dapat merusak reputasi, stabilitas finansial, dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan. Mengatasi penipuan memerlukan pendekatan yang komprehensif, mulai dari pencegahan hingga deteksi dini serta penanganan yang tegas terhadap pelaku. Dalam tulisan ini, akan dibahas berbagai strategi dan langkah yang dapat diambil oleh perusahaan untuk mengatasi dan mencegah penipuan, termasuk penerapan sistem pengendalian internal yang kuat, pelatihan karyawan, serta penggunaan teknologi canggih untuk mengidentifikasi dan mencegah aktivitas mencurigakan. Seperti Tindakan Tindak pidana yang dikenakan kepada direktur PT. First Travel ini adalah sebuah tindak pidana pencucian uang karena harta kekayaan yang diperoleh berasal dari hasil tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf r UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Di mana yang masing-masing terdakwa dihukum pidana penjara, dan adanya pidana tambahan yaitu perampasan barang-barang bukti yang merupakan aset kekayaan PT. First Travel yang diperoleh dari hasil tindak pidana sebagai bentuk hukuman tambahan[1].
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penipuan, Perusahaan, Pencucian Uang, Aset, Perlindungan Nasabah |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > School of Legal Studies |
Depositing User: | admin eprints |
Date Deposited: | 21 Aug 2024 04:39 |
Last Modified: | 21 Aug 2024 04:39 |
URI: | http://eprints.umsida.ac.id/id/eprint/14034 |
Actions (login required)
View Item |