FADHILA, MOH. RIZKI (2023) Analisis Faktor-faktor Penyebab Pembatalan Pertunangan dan Dampak Hukumnya (Dalam Perspektif Hukum Positif dan Islam). UMSIDA.
Text
ARTIKEL 5.pdf - Published Version Available under License Creative Commons Attribution. Download (119kB) |
Abstract
Dalam konteks tradisi masyarakat Jawa, untuk membangun sebuah rumah tangga melalui ikatan perkawinan atau pernikahan antara seorang laki�laki dengan perempuan, akan melewati fase pinangan (dalam istilah jawa disebut “lamaran” atau ”khitbah” dalam istilah Islam). Pinangan atau “lamaran” secara sederhana dapat diartikan permintaan dari seorang lelaki yang ditujukan kepada perempuan pilihannya agar nantinya bersedia menjadi isterinya, baik permintaan tersebut dilakukan sendiri secara langsung maupun melalui orang lain yang telah dipercaya (Fuad, 2003: 36). Pinangan atau lamaran, secara substansial merupakan upaya untuk lebih saling mengenal, memahami satu sama lainnya, baik berkaitan dengan karakter, prilaku, kecenderungan, kebiasaan maupun kondisi sosial keluarga masing-masing. Tentunya ini menjadi langkah strategis bagi kedua belah untuk mempersiapkan melanjutkan ke jenjang pernikahan dengan perasaan dan keyakinan yang mantap. Dari proses “lamaran” akan dilanjutkan untuk bertunangan. Pertunangan bisa terjadi setelah masing-masing dari kedua belah pihak setuju untuk melakukan pernikahan. Aminur (2006: 83) menilai bahwa peminangan sangatlah tepat untuk saling mengenal dan memahami bukan hanya dari identitas personalnya melainkan pengenalan terhadap karakter calon suami ataupun calon isteri. Adanya pengenalan dan pemahaman ini diharapkan keduanya dapat membentuk dan membangun rumah tangga yang kekal dan tidak mengalami perceraian.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > School of Legal Studies |
Depositing User: | admin eprints |
Date Deposited: | 06 Jun 2023 10:48 |
Last Modified: | 06 Jun 2023 10:48 |
URI: | http://eprints.umsida.ac.id/id/eprint/11941 |
Actions (login required)
View Item |