Azharil, Muhammad Mirza Faldinan (2023) Bagaimana Menerapkan Sistem Pengendalian Internal untuk Memastikan Kepatuhan di Perusahaan Indonesia. UMSIDA.
Text
ARTIKEL 29.pdf - Published Version Available under License Creative Commons Attribution. Download (107kB) |
Abstract
Dalam penerapan system pengendalian internal merupakan suatu hal yang penting bagi sebuah perusahaan untuk melindungi asset. Yang bertujuan untuk meastikan keadalan dalam laporan keuangan, dan mengoptimalkan efisiensi operasional. Dalam system pengendalian internal yang mencakup kebijakan, prosedur, dan praktik yang disusun untuk mengelola risiko dan memastikan agar operasional perusahaan berjalan dengan tujuan yang ditetapkan. Penetapan tujuan dan kebijakan organisasi harus menetapkan suatau tujuan yang jelas. Kebijakan yang relevan dalam mengarahkan aktivitas operasional. Tujuan ini harus spesifik, terukur dan relevan. Identifikasi resiko juga merupakan Langkah yang penting dalam internal. Perusahaan harus mengidentifikasi dan mengevaluasi beberapa resiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan. Sebab resiko juga dapat dari berbagai sumber, termasuk juga dalam system operasional, keungan, dan reputasi. Setelah resiko diidentifikasi, perusahaan juga perlu menentukan kegiatan pengendalian yang diperlukan untuk mengurangi dari berbagai resiko tersebut, dengan kegiatan pengendalian dapat mencakup prosedur operasional, verivikasi dan melakukan validasi data, serta kebijakan dan prosedur yang terkait. Selanjutnya perusahaan harus melakukan pemantuan secara berkala, dan peninjauan kinerja secara rutin, sehingga hasil pengawasan dan evaluasi digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan terus�menerus terhadap system pengendalia
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > School of Legal Studies |
Depositing User: | admin eprints |
Date Deposited: | 29 May 2023 06:30 |
Last Modified: | 29 May 2023 06:30 |
URI: | http://eprints.umsida.ac.id/id/eprint/11806 |
Actions (login required)
View Item |