Tiarno, Zidan Dwiki (2023) How To Draft and Enforce Non-Disclosure Agreements in Indonesian Companies. UMSIDA.
Text
ARTIKEL 15.pdf - Published Version Available under License Creative Commons Attribution. Download (125kB) |
Abstract
Perjanjian kerahasiaan atau yang biasa disebut Non Disclosure Agreement adalah suatu kesepakatan yang mengikat para pihak terlibat untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia milik salah satu pihak kepada pihak lainnya. Ini dikarenakan apabila informasi rahasia diungkapkan ke pihak lain dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik informasi rahasia. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia berhak membuat peraturan perundang�undangan yang dipandang perlu, termasuk yang berkaitan dengan tugas korporasi dalam hal tanggung jawab sosial. Jika, di negara lain, praktik tanggung jawab sosial perusahaan (juga dikenal sebagai CSR) dilakukan secara sukarela, Di sisi lain, Indonesia memiliki sejumlah aturan dan regulasi yang mencakup topik tanggung jawab sosial perusahaan (juga dikenal sebagai CSR), yang berarti bahwa berpartisipasi dalam CSR bukanlah masalah pilihan melainkan persyaratan menurut hukum Indonesia. Namun, menurut Dewi, Peraturan tersebut tidak memasukkan sanksi, dan laykana seperti layanan sukarela dan kepatuhan terhadap hukum. Hal ini tentunya dapat berdampak hukum pada perusahaan tempat ia beroperasi
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > School of Legal Studies |
Depositing User: | admin eprints |
Date Deposited: | 28 May 2023 21:30 |
Last Modified: | 28 May 2023 21:30 |
URI: | http://eprints.umsida.ac.id/id/eprint/11791 |
Actions (login required)
View Item |