Mahendra, Azriel Gani (2023) Apa peran hukum paten dalam melindungi teknologi terkait NFT dalam industri keamanan siber. UMSIDA.
Text
Artikel 10.pdf - Published Version Available under License Creative Commons Attribution. Download (102kB) |
Abstract
Teknologi NFT mendapat perlindungan hukum, sebagai identitas karya intelektual dapat disimpulkan mungkin hingga sekarang di Indonesia sendiri belum ada peraturan khususnya mengatur NFT sebagai objek perlindungan hukum, namun hak pencipta pada prinsipnya dilindungi oleh hak cipta. . Ingatlah bahwa NFT dibuat melalui proses build (diikuti dengan konversi). NFT pada dasarnya adalah data elektronik yang diubah menjadi objek seni digital. NFT bisa juga digolongkan sebagai ciptaan berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat 3 Undang�Undang Hak Cipta dan juga diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Transaksi Elektronik. 14 NFT adalah platform digital baru yang memungkinkan para ahli di bidang seni menyempurnakan kreasi mereka dengan alat dan metode yang mudah diakses dan aman serta mudah digunakan. Hal ini berguna untuk memonetisasi hasil kreasi mereka secara lebih efektif. Namun, tidak bisa disangkal bahwa masih banyak masalah hukum dan teknis dengan NFT. Seperti pada posisi NFT pada hak kekayaan intelektual, dimana pemilik NFT tidak dengan instan dalam memiliki aset atau karya seni yang dibelinya, karena pemilik hanya memiliki kode hash dan catatan yang menyatakan bahwa pemegang aset memiliki keunikan tersendiri terkait pengenalnya
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > School of Legal Studies |
Depositing User: | admin eprints |
Date Deposited: | 26 May 2023 08:51 |
Last Modified: | 26 May 2023 08:51 |
URI: | http://eprints.umsida.ac.id/id/eprint/11715 |
Actions (login required)
View Item |