Permatasari, Anggun Jayanti (2024) Bagaimana Cara Mengurus Legalitas Asing di Indonesia. Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
Text
artikel 11.pdf - Published Version Available under License Creative Commons Attribution. Download (224kB) |
Abstract
Mengurus legalitas perusahaan asing di Indonesia merupakan aspek krusial yang perlu dipahami dengan baik oleh setiap investor asing yang berencana memasuki pasar Indonesia. Sebagai salah satu negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara, Indonesia menawarkan peluang bisnis yang menjanjikan di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, jasa, hingga teknologi. Namun, untuk dapat menikmati manfaat dari peluang ini, perusahaan asing harus terlebih dahulu menavigasi kompleksitas regulasi dan birokrasi yang mengatur investasi dan operasional bisnis di Indonesia.Proses legalisasi perusahaan asing di Indonesia dimulai dengan pemilihan bentuk badan usaha yang sesuai. Indonesia mengizinkan beberapa bentuk entitas bisnis untuk investor asing, termasuk Perseroan Terbatas (PT) Penanaman Modal Asing (PMA) dan kantor perwakilan. Pemilihan jenis entitas ini harus disesuaikan dengan tujuan bisnis, struktur kepemilikan, serta rencana operasional perusahaan.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Legalitas Perusahaan Asing, Izin Prinsip, Akta Pendirian, Sistem OSS |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > School of Legal Studies |
Depositing User: | admin eprints |
Date Deposited: | 21 Aug 2024 04:56 |
Last Modified: | 21 Aug 2024 04:56 |
URI: | http://eprints.umsida.ac.id/id/eprint/14037 |
Actions (login required)
View Item |