Rahayu, R. (2023) Hak atas Kekayaan Intelektual, Hak Merek, Rahasia Dagang, dan Pelanggaran Hak Merek serta Hak Paten. UMSIDA.
Text
artikel 20.pdf - Published Version Available under License Creative Commons Attribution. Download (74kB) |
Abstract
Indonesia sebagai negara yang berkembang dan kaya akan sumber daya alam,seni serta budaya yang memiliki keragamaan pengetahuan tradisional yang memerlukan pengakuan serta perlindungan hukum yang mampu mempertahankan kepemilikan pengetahuan tradisional sebagai suatu karya bangsa yang diakui secara internasioal. Pengaturan dalam hal hak kekayaan intelektual, khususnya hukum paten, bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum atas penemuan karya intelektual kepada penemu serta memberikan manfaat ekonomi atas hasil penemuannya. namun, Undang-Undang paten yang mengadopsi HKI di negara maju dalam implementasinya, belum mampu memberikan pengakuan serta perlindungan terhadap pengetahuan tradisional secara optimal. semua ini disebabkan adanya perbedaan konsep hak kekayaan intelektual yang bersifat ekslusif, dan individu dengan pengetahuan tradisional yang memiliki ciri tradisional, komunal dan terbuka. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang HAKI serta penguasaan teknologi yang tidak memadai dan anggaran yang minim juga menjadi kendala untuk mematenkan pengetahuan tradisional.pemerintah RI mengundangkan UU No 21 Tahun 1961 tentang merek perusahaan dan merek perniagaan [ UU merek 1961] untuk mengantikan UU merek kolonial Belanda. UU merek 1961 merupakan undang-undang indonesia pertama di bidang HAKI. Berdasarkan pasal 24, UU No 21 Tahun 1961, yang berbunyi “ Undang-Undang ini dapat disebut undang�undang merek 1961 dan mulai berlaku satu bulan setelah undang-undang ini diundangkan,”undang-undang tersebut mulai berlaku tanggal 11 November 1961. penetapan UU merek 1961 dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan karakteristik komunal dan terbuka.kurangnya pemahaman masyarakat tentang HAKI serta pengguasaan teknologi yang tidak dapat memadai dan anggaran yang minim juga menjadi kendala untuk mematenkan pengetahuan tradisional. pemerintah RI mengundangkan UU No 21 tahun 1961 tentang merek perusahaan dan merek perniagaan [ UU merek 1961] untuk mengantikan UU merek kolonial Belanda . UU merek 1961 merupakan undang-undang indonesia pertama di bidang HAKI. Berdasarkan pasal 24,UU No 21 Tahun 1961 yang berbunyi “undang-undang ini dapat disebut undang-undang merek 1961 dan mulai berlaku satu bulan setelah undang-undang ini diundangkan .” tanggal 11 November 1961.penetapan UU merek 1961 dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan. kurangnya pemahaman masyarakat tentang HAKI serta penguasaan teknologi.yang tidak memadai dan anggaran yang minim juga menjadi kendala untuk mematenkan pengetahuan tradisional.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > School of Legal Studies |
Depositing User: | admin eprints |
Date Deposited: | 13 Sep 2023 12:23 |
Last Modified: | 13 Sep 2023 12:23 |
URI: | http://eprints.umsida.ac.id/id/eprint/12371 |
Actions (login required)
View Item |