Logo Arema FC Digugat Karena Telah Melanggar Hak Cipta

Utomo, Agung Ridzal (2023) Logo Arema FC Digugat Karena Telah Melanggar Hak Cipta. UMSIDA.

[img] Text
ARTIKEL 39.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (168kB)

Abstract

Pada saat ini saya akan membuat artikel tentang permasalahan yang menyangkut kepemilikan hak atas nama dan logo Arema FC Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kepastian hukum mengenai siapa sebenarnya pemegang hak cipta dari Nama dan Logo Arema FC, serta bagaimana seharusnya hakim mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam memeriksa dan memutus perkara. Pendekatan penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan mengandalkan data sekunder atau studi Referensi. Penggugat atas nama Winarso melalui kuasa hukumnya Erpin Yuliono,SH menggugat PT. Arema Conus dan PSSI atas penggunaan nama dan Simbol Arema oleh pihak Tergugat adalah Perbuatan Melanggar Hukum serta meminta tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 50.000.000,' (Lima puluh milyard rupiah). Penggugat juga akan ditunjuk sebagai pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum atau pihak yang berkepentingan mengajukan gugatan ad hoc (Pasal 97 ayat (1) UU Hak Cipta).

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > School of Legal Studies
Depositing User: admin eprints
Date Deposited: 13 Sep 2023 09:46
Last Modified: 13 Sep 2023 09:46
URI: http://eprints.umsida.ac.id/id/eprint/12357

Actions (login required)

View Item View Item