Sengketa Hak Atas Kekayaan Intelektual

Muaini, Putri Aldora (2023) Sengketa Hak Atas Kekayaan Intelektual. UMSIDA.

[img] Text
ARTIKEL 17.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (87kB)

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual pada dasarnya dapat digambarkan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak Kekayaan Intelektual terbagi menjadi dua kelompok yaitu, pertama adalah Hak Cipta (copyright), kedua adalah Hak Kekayaan Industri yang terdiri dari Paten, Merek.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > School of Legal Studies
Depositing User: admin eprints
Date Deposited: 12 Sep 2023 11:41
Last Modified: 12 Sep 2023 11:41
URI: http://eprints.umsida.ac.id/id/eprint/12330

Actions (login required)

View Item View Item