Akibat Hukum Bagi Warga Negara Indonesia Yang Tidak Beragama

Fatchurrahman, Muhammad Naufal (2023) Akibat Hukum Bagi Warga Negara Indonesia Yang Tidak Beragama. UMSIDA.

[img] Text
ARTIKEL 16.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (124kB)

Abstract

Agama merupakan salah satu hal yang penting bagi banyak orang di Indonesia. Terdapat 6 agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Pada Pancasila sila pertama berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa” yang menjadi dasar bagi warga negara Indonesia untuk beragama.[1] Pesatnya perkembangan zaman yang ternyata juga berdampak pada beberapa pemikiran masyarakat Indonesia tentang agama, salah satunya adalah memilih untuk tidak beragama.[2] Tidak beragama yang dikenal juga dengan sebutan ateis yang mana hal ini berkaitan dengan seseorang memandang eksistensi tuhan.[3] Berdasarkan temuan penulis, fenomena ini bermula dari pemikiran beberapa masyarakat Indonesia yang mengikuti cara berfikir orang barat yang mengutamakan hak asasi manusia. Mereka beranggapan bahwa bebas memilih agama termasuk memilih untuk tidak beragama.[4] Pemikiran seperti itulah yang menyebabkan beberapa masyarakat Indonesia juga mengikuti untuk tidak beragama

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > School of Legal Studies
Depositing User: admin eprints
Date Deposited: 06 Jun 2023 11:14
Last Modified: 06 Jun 2023 11:14
URI: http://eprints.umsida.ac.id/id/eprint/11952

Actions (login required)

View Item View Item