Tinjauan Hukum Larangan Berada di Jalur Rel Kereta Api

Sari, Ana Firda (2023) Tinjauan Hukum Larangan Berada di Jalur Rel Kereta Api. UMSIDA.

[img] Text
ARTIKEL 16.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (113kB)

Abstract

Tinjauan hukum larangan berada di jalur rel kereta api merupakan masalah serius yang perlu mendapat perhatian serius dari masyarakat. Fenomena ini masih kerap terjadi di Indonesia, terutama di daerah yang masih kurang tertib dalam berlalu lintas, seperti daerah pinggiran perkotaan atau daerah pedesaan. Kebiasaan warga yang melintasi jalur rel kereta api dapat membahayakan keselamatan mereka sendiri dan orang lain, karena rel kereta api bukanlah jalur untuk pejalan kaki atau kendaraan bermotor (Putra & Suastika, 2019). Menurut data dari Badan Pengatur Jalan Kereta Api Nasional (BPJKN), dari Januari hingga November 2020, tercatat telah terjadi 212 kecelakaan di jalur kereta api yang melibatkan warga yang melintasi jalur tersebut secara sembarangan. Dari jumlah tersebut, terdapat 148 korban meninggal dunia dan 64 korban luka-luka. Kondisi ini menunjukkan bahwa fenomena larangan berada di jalur rel kereta api masih menjadi masalah serius yang memerlukan tindakan preventif (Hartati & Nurjannah, 2020).

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > School of Legal Studies
Depositing User: admin eprints
Date Deposited: 29 May 2023 10:57
Last Modified: 29 May 2023 10:57
URI: http://eprints.umsida.ac.id/id/eprint/11877

Actions (login required)

View Item View Item