Akibat Hukum Pembuatan Akta Jaminan Fidusia Perusahaan Pembiayaan PT. Federal International Finance Yang Tidak Didaftarkan Oleh Notaris

Alivia, Afrida Dewi (2023) Akibat Hukum Pembuatan Akta Jaminan Fidusia Perusahaan Pembiayaan PT. Federal International Finance Yang Tidak Didaftarkan Oleh Notaris. UMSIDA.

[img] Text
ARTIKEL 11.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (68kB)

Abstract

Jaminan Fidusia atau biasa disebut Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan pada benda yang mana hak kepemilikan tersebut diberikan kepada orang lain, walaupun hak tersebut sudah dimiliki orang lain akan tetapi yang memiliki kuasa atas hak tersebut adalah pemberi barangnya. Sebagaimana yang dipaparkan oleh para Ahli timbulnya lembaga Fidusia terjadi karena ketentuan Undang-Undang yang mengatur tentang lembaga Gadai yang memiliki banyak kekurangannya serta tidak memenuhi kebutuhan dan tidak dapat mengikuti perkembangan pada masyarakat. Perkembangan Fidusia berawal dari suatu perjanjian yang didasarkan oleh kepercayaan dan seiring berjalannya waktu dalam hal praktek atau sesungguhnya diperlukan adanya perlindungan hukum agar dapat melindungi kepentingan dan hal yang tidak diinginkan dari para pihak yang bersangkutan. Demimemenuhi kebutuhan ekonomi terkadang masyarakat memilih untuk menjaminkan kendaraannya seperti motor dan bahkan mobil kepada pihak kedua (Bank atau Kreditur) yang hasil atau pendapatannya tidak seberapa besar, hal ini dilakukan secara mengangsur (kredit) pada Lembaga Pembiayaan atau Keuangan seperti PT. Federal International Finance.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > School of Legal Studies
Depositing User: admin eprints
Date Deposited: 29 May 2023 10:44
Last Modified: 29 May 2023 10:44
URI: http://eprints.umsida.ac.id/id/eprint/11872

Actions (login required)

View Item View Item