Analisis Hukum Waris Sesuai Agama Islam dan Negara

Winnalah, Diki Restu (2023) Analisis Hukum Waris Sesuai Agama Islam dan Negara. UMSIDA.

[img] Text
ARTIKEL 4.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (142kB)

Abstract

Waris adalah proses atau tindakan pemberian hak, kewajiban, atau kepemilikan terhadap harta benda atau properti seseorang yang meninggal kepada pihak-pihak yang ditentukan dalam hukum waris yang berlaku.[1] Hukum waris mengatur bagaimana harta benda seseorang akan dialihkan setelah kematiannya, dengan memperhatikan hubungan keluarga dan persyaratan hukum yang berlaku. Warisan dapat berupa tanah, bangunan, uang, perhiasan, atau aset lainnya yang dimiliki oleh individu yang meninggal. Tujuan dari sistem waris adalah untuk memastikan adanya keadilan dalam pembagian harta benda dan melindungi hak-hak pihak-pihak yang berhak menerima warisan tersebut, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh hukum yang berlaku.[2] Pembagian waris memiliki kepentingan yang sangat penting dalam sebuah masyarakat, baik dari segi keadilan maupun stabilitas sosial. Dalam konteks keadilan, pembagian waris memastikan bahwa harta benda yang ditinggalkan oleh individu yang meninggal akan dialokasikan dengan adil kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan atau diuntungkan secara tidak wajar dalam proses pewarisan.[3]

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > School of Legal Studies
Depositing User: admin eprints
Date Deposited: 29 May 2023 10:35
Last Modified: 29 May 2023 10:35
URI: http://eprints.umsida.ac.id/id/eprint/11865

Actions (login required)

View Item View Item