Analisis Yuridis Restrukturisasi Kontrak sebagai Wujud Keadilan Dalam Kontrak Bisnis

Brhamasta, Novan (2023) Analisis Yuridis Restrukturisasi Kontrak sebagai Wujud Keadilan Dalam Kontrak Bisnis. UMSIDA.

[img] Text
Artikel 37.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (129kB)

Abstract

Pada zaman modern ini, kontrak merupakan salah satu sumber lahirnya suatu perjanjian. Pada prinsipnya para pihak bebas mengadakan kontrak dalam bentuk apa pun dalam kerangka kebebasan berkontrak, sepanjang tidak melanggar hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum. Namun, para pihak yang berkontrak terkadang dihadapkan pada kondisi yang berbeda. Pihak pertama lebih diuntungkan dengan keunggulan dalam berbagai aspek seperti status, keuangan, kewenangan, kompetensi/keahlian, pendidikan/pengetahuan dan aspek lainnya. Kesepakatan yang dicapai oleh para pihak mempunyai akibat hukum yang sama dengan asas pacta sunt servanda. Artinya, perjanjian yang dibuat sebelumnya oleh para pihak selalu mengikat dan berlaku sampai terdapat perbuatan yang terjadi padanya [1]. Ini termasuk penghentian/pengakhiran, pembatalan atau restrukturisasi. Beberapa gugatan terhadap kontrak tersebut timbul karena berbagai sebab, antara lain perubahan kondisi atau keadaan para pihak, perubahan tujuan para pihak, keputusan pengadilan, permintaan kedua belah pihak, ketidakadilan atau ketidakseimbangan kedudukan para pihak, atau sebenarnya karena para pihak telah mencapai kesepakatan. Perbedaannya adalah masalah substansi dalam kontrak [2]. Sulit bagi pihak yang berkontrak untuk menemukan kontrak yang ideal ketika posisi pihak lain berbeda, seperti perjanjian antara nasabah dan bank, perjanjian antara pemberi kerja dan karyawan, perjanjian konsumen, atau perjanjian dengan mitra pemerintah. Restrukturisasi konstruktif merupakan salah satu cara untuk meminimalkan dan menghilangkan perbedaan tersebut sehingga persamaan kontraktual dapat terwujud. Perwujudan keadilan kontraktual diatur oleh dua pendekatan, yaitu pendekatan prosedural dan pendekatan substantif [3]. Kontrak bisnis juga diharapkan dapat menyeimbangkan hak dan kewajiban para pihak yang berkontrak, sehingga kontrak yang mereka buat merupakan sumber hukum formal selama kontrak tersebut sah . Seringkali kesepakatan para pihak hanya merupakan instrumen hukum untuk melegalkan pengalihan risiko komersial kepada kreditur sebagai pihak yang posisi negosiasinya sangat lemah. Mengenai penerapan asas itikad baik pada tahap pra kontrak dapat dijelaskan bahwa hakim dapat melakukan perubahan terhadap hak dan kewajiban yang terkandung dalam kontrak jika pelaksanaan kontrak menimbulkan ketidakseimbangan atau bertentangan dengan akal sehat tentang keadilan kontrak. Perjanjian [4]. Dalam praktek hukum kontrak, hakim menggunakan kekuasaannya untuk mengintervensi isi kontrak, sehingga nampaknya diperlukan itikad baik tidak hanya pada tahap kontrak (penandatanganan) dan pasca kontrak (eksekusi), tetapi juga pada tahap-tahap sebelumnya. harus melewati tahap Contracting (perencanaan).

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > School of Legal Studies
Depositing User: admin eprints
Date Deposited: 29 May 2023 10:03
Last Modified: 29 May 2023 10:03
URI: http://eprints.umsida.ac.id/id/eprint/11861

Actions (login required)

View Item View Item