Tindakan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan

Ladita, Firrisa Farah (2023) Tindakan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan. UMSIDA.

[img] Text
Artikel 35.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (137kB)

Abstract

Di negara Indonesia banyak sekali terjadi kasus kekerasan, salah satunya yaitu kekerasan seksual[1]. Kekerasan Seksual yaitu suatu perbuatan atau tindakan melecehkan/menyerang seseorang dengan sengaja untuk memuaskan nafsu pelaku. Kekerasan seksual bisa dialami oleh perempuan maupun laki�laki, akan tetapi yang lebih banyak dialami yaitu pada perempuan. Karena pada dasarnya perempuan dianggap lemah, sehingga perempuan yang banyak mendapati tindak kekerasan seksual. [2] Pada umumnya tindak kekerasan seksual ini menjadi momok yang menyeramkan untuk para perempuan di luar sana. Adanya keinginan dan kesempatan dari pelaku ini memungkinkan dapat menimbulkan tindak kekerasan seksual. Kekerasan seksual bisa terjadi dimana saja akan tetapi sering terjadi di tempat umum, bahkan di tempat sepi dan gelap. Hal ini membuat para pelaku dapat dengan leluasa melancarkan aksinya. Berikut ini beberapa contoh bentuk-bentuk kekerasan seksual yang terjadi yaitu pemerkosaan, pencabulan, melecehkan penampilan fisik, memaksaan seseorang untuk meelakukan aktivitas seksual. [3]

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > School of Legal Studies
Depositing User: admin eprints
Date Deposited: 29 May 2023 10:01
Last Modified: 29 May 2023 10:01
URI: http://eprints.umsida.ac.id/id/eprint/11859

Actions (login required)

View Item View Item