Tanggung Jawab Penjual terhadap Kecacatan Produk Kosmetik yang Belum Kadaluarsa: Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen

MA’RIFAH, FITRI ABDILLAH NUR (2023) Tanggung Jawab Penjual terhadap Kecacatan Produk Kosmetik yang Belum Kadaluarsa: Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen. UMSIDA.

[img] Text
Artikel 34.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (192kB)

Abstract

Produk kosmetik yang mengalami kecacatan terjadi akibat bahan baku buruk maupun proses produksi. Kecacatan tersebut dapat mempengaruhi kualitas serta kegunaannya, meskipun belum melewati tanggal kadaluarsa.[1] Masih banyak para penjual yang kurang memperhatikan produk kosmetik yang akan dijual. Sehingga, banyak para konsumen yang terkena dampaknya. Hal itu menyebabkan keresahan terhadap konsumen yang ingin membeli produk tersebut.[2] Kecacatan kosmetik yang belum kadaluarsa dapat menyebabkan iritasi bahkan kerusakan pada kulit. Konsumen mendapatkan dampak yang buruk terhadap kecacatan produk yang belum kadaluarsa. [3]Para konsumen bisa melaporkan ke penjual apabila mendapatkan kecacatan pada produk. Maka dari itu, para penjual harus bertanggung jawab dalam mengatasi kasus tersebut

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > School of Legal Studies
Depositing User: admin eprints
Date Deposited: 29 May 2023 09:57
Last Modified: 29 May 2023 09:57
URI: http://eprints.umsida.ac.id/id/eprint/11858

Actions (login required)

View Item View Item