Molla, Ashila Xaviena Almira (2023) Hak Pasangan Pernikahan Beda Agama Dalam Hukum Indonesia. UMSIDA.
Text
Artikel 30.pdf - Published Version Available under License Creative Commons Attribution. Download (169kB) |
Abstract
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia pada tahun 2020, populasi di Indonesia mencapai sekitar 270 juta jiwa. Indonesia merupakan negara keempat terbesar di dunia berdasarkan jumlah penduduk setelah Tiongkok, India, dan Amerika Serikat. Populasi Indonesia terdiri dari beragam suku, agama, dan budaya. Suku-suku terbesar di Indonesia adalah Jawa, Sunda, Batak, dan Melayu. Sedangkan agama mayoritas di Indonesia adalah Islam, yang diikuti oleh agama Kristen, Hindu, Budha, dan Konghucu. Dengan adanya perkembangan populasi ini maka tingkat pernikahan di Indonesia juga terbilang cukup tinggi.[1] Pernikahan pada dasarnya adalah proses penyatuan kedua insan, laki-laki dan perempuan yang didasari dengan rasa cinta dan mengikrarkan janji sucinya di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Di dalam sebuah pernikahan pastinya perlu sesuai dengan norma dan tata tertib yang berlaku disetiap negara. Indonesia adalah sebuah negara hukum yang memiliki konstitusi dan sistem hukum yang terstruktur dengan baik. Hal ini tertulis dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi"Negara Indonesia adalah negara hukum". Di Indonesia, hukum pernikahan beda agama diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.[2] Menurut pasal tersebut, perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Dalam konteks ini, Indonesia mengakui lima agama sebagai agama resmi, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, dan Buddha.[1] Dalam pelaksanaannya, pernikahan beda agama harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan hukum agama masing-masing pasangan. Sebagai contoh, pasangan yang berasal dari agama Islam dan Kristen harus menyelesaikan proses pernikahan di kedua agama tersebut. Untuk pasangan yang berbeda agama Hindu dan Buddha, mereka bisa menikah secara agama Buddha yang memiliki prosedur pernikahan yang lebih sederhana.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > School of Legal Studies |
Depositing User: | admin eprints |
Date Deposited: | 29 May 2023 09:53 |
Last Modified: | 29 May 2023 09:53 |
URI: | http://eprints.umsida.ac.id/id/eprint/11854 |
Actions (login required)
View Item |