Zaroh, Angelina Septiani (2023) Tinjauan Yuridis Peraturan Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Putusan MA dan MK di Indonesia. UMSIDA.
Text
Artikel 27.pdf - Published Version Available under License Creative Commons Attribution. Download (289kB) |
Abstract
Indonesia memiliki urutan negara ke-39 yang kaya akan keberagaman suku, budaya, ras dan agama dalam kehidupan masyarakatnya[1]. Oleh karenanya Indonesia disebut sebagai negara demokrasi yang harus memperhatikan keberagaman tersebut. Adanya perlindungan yang dimiliki oleh setiap manusia yang disebut HAM adalah salah satu upaya negara untuk menjaga keberagaman tersebut[2]. Setiap orang memiliki HAM yang kedudukannya dijamin dalam hukum di Indonesia[3]. HAM di cantumkan dalam UUD 1945 salah satunya ialah hak untuk bebas memilih dan meyakini suatu kepercayaan dan hak untuk melanjutkan hidup dengan adanya perkawinan. Sebagian besar orang menyetujuai bahwa agama dan perkawinan ialah hal yang penting. Perkawinan merupakan ikatan hubungan yang dibentuk oleh pasangan suami dan istri untuk berjanji sehidup semati[4]. Oleh karena itu perlunya suatu peraturan yang disandingkan dengan keberagaman agama. Dalam hukum positif, perkawinan diatur dalam UU tentang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 [5]. Di ikuti dengan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > School of Legal Studies |
Depositing User: | admin eprints |
Date Deposited: | 29 May 2023 09:49 |
Last Modified: | 29 May 2023 09:49 |
URI: | http://eprints.umsida.ac.id/id/eprint/11851 |
Actions (login required)
View Item |