TINJAUAN HUKUM SKEMA CROWDFUNDING DALAM PEMBIAYAAN PROGRAM FIBER TO THE HOME PADA BADAN USAHA MILIK DESA

AZHAR, LUCILIA RISKA (2023) TINJAUAN HUKUM SKEMA CROWDFUNDING DALAM PEMBIAYAAN PROGRAM FIBER TO THE HOME PADA BADAN USAHA MILIK DESA. UMSIDA.

[img] Text
Artikel 26.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (158kB)

Abstract

Teknologi memudahkan masyarakat mengakses informasi, namun banyak yang kurang memaksimalkan perkembangan tersebut sehingga crowdfunding masih kurang dikenal di Indonesia. Crowdfunding merupakan salah satu cara untuk mengatasi permasalahan permodalan dalam mengembangkan sebuah usaha.[1] Konsep crowdfunding ini unik karena dilakukan melalui situs internet menggunakan sosial media. OJK telah memperkenalkan Securities Crowdfunding untuk memudahkan UMKM dalam menggalang dana dan menarik investor. Terhitung hingga Rp 74 triliun dari seluruh jumlah pembiayaan proyek pemerintah yang digunakan oleh 160.000 UMKM di Indonesia dengan menggunakan platform digital. Hal ini seperti pada PT Angel Investor Indonesia, platform investasi crowdfunding yang telah disetujui oleh OJK dengan menghubungkan investor dengan pemilik UMKM atau startup. Peraturan yang berkaitan dengan crowdfunding di Indonesia dapat dilihat pada POJK No 37/POJK.04/2018 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi dan POJK No 57/POJK.04/2020 Tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Pada pasal 7 No 37/POJK.04/2018 dan pasal 5 POJK No 57/POJK.04/2020 menjelaskan layanan urun dana ini dapat dilakukan apabila mendapat izin dari OJK. Hal tersebut berarti bahwa crowdfunding dapat dilakukan di Indonesia. Crowdfunding dapat meningkatkan perekonomian dengan mengatasi persoalan permodalan yang biasanya dilakukan oleh lembaga sosial, UMKM, atau perusahaan. Pada penelitian ini, BUMDes yang berada dalam naungan desa dapat melakukan program crowdfunding sesuai undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Menurut peraturan tersebut, tujuan adanya BUMDes untuk melakukan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di desa.[2] Pembangunan tersebut seperti halnya dengan pengadaan jaringan WiFi atau Fiber To The Home.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > School of Legal Studies
Depositing User: admin eprints
Date Deposited: 29 May 2023 09:48
Last Modified: 29 May 2023 09:48
URI: http://eprints.umsida.ac.id/id/eprint/11850

Actions (login required)

View Item View Item