Penagihan Utang Piutang di Indonesia: Sanksi dan Tindakan Hukum yang Dilakukan Perusahaan

Sembellagusto, Hardian (2023) Penagihan Utang Piutang di Indonesia: Sanksi dan Tindakan Hukum yang Dilakukan Perusahaan. UMSIDA.

[img] Text
Artikel 20.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (142kB)

Abstract

Dalam Penagihan utang piutang perusahaan yang ada di indonesia yang telah jatuh tempo. [1] Perusahaan akan menggunakan beberapa cara dalam penagihan tersebut yaitu memberikan sanksi kepada debitur. Memberikan sebuah sanksi bisa berupa peringatan yang tegas kepada debitur. Hal tersebut dilakukan agar para debitur dapat melunasi hutangnya. [2] Perusahaan dalam penagihan utang piutang tersebut juga menggunakan cara melakukan tindakan hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan karena sanksi yang telah diberikan kepada perusahaan tersebut dihiraukan debitur.[3] Karena itu perusahaan melakukan tindakan hukum tersebut kepada debitur. Tindakan hukum tersebut yakni mengajukan gugatan atau menggunakan jasa kolektor untuk menagih debitur.[4]

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > School of Legal Studies
Depositing User: admin eprints
Date Deposited: 29 May 2023 09:23
Last Modified: 29 May 2023 09:23
URI: http://eprints.umsida.ac.id/id/eprint/11844

Actions (login required)

View Item View Item