Peredaran Minuman Oplosan

Saputra, Muhammad Reza Akbar (2023) Peredaran Minuman Oplosan. UMSIDA.

[img] Text
Artikel 10.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (132kB)

Abstract

Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tindak pidana peredaran minuman oplosan. [1]Minuman oplosan merupakan pelanggaran hukum,korban jiwa akibat efek memabukkan. Peredaran oplosan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Oplosan ancaman bahaya,merusak kesehatan dan membahayakan publik.[2] Peredaran oplosan secara ilegal melewati jalur tersembunyi untuk menghindari pihak berwenang. Minuman oplosan sangat dilarang jika dikonsumsi di Indonesia karena memiliki pengawal ketat.[3] Terdapat ancaman hukuman bagi orang yang mengkonsumsinya dan ancaman pada yang mengedarkannya. Pemerintah akan menindak tegas dan memberikan sanksi bagi orang yang melanggar aturan. [4]

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > School of Legal Studies
Depositing User: admin eprints
Date Deposited: 29 May 2023 09:01
Last Modified: 29 May 2023 09:01
URI: http://eprints.umsida.ac.id/id/eprint/11830

Actions (login required)

View Item View Item