Saputra, Muhammad Reza Akbar (2023) Peredaran Minuman Oplosan. UMSIDA.
Text
Artikel 10.pdf - Published Version Available under License Creative Commons Attribution. Download (132kB) |
Abstract
Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tindak pidana peredaran minuman oplosan. [1]Minuman oplosan merupakan pelanggaran hukum,korban jiwa akibat efek memabukkan. Peredaran oplosan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Oplosan ancaman bahaya,merusak kesehatan dan membahayakan publik.[2] Peredaran oplosan secara ilegal melewati jalur tersembunyi untuk menghindari pihak berwenang. Minuman oplosan sangat dilarang jika dikonsumsi di Indonesia karena memiliki pengawal ketat.[3] Terdapat ancaman hukuman bagi orang yang mengkonsumsinya dan ancaman pada yang mengedarkannya. Pemerintah akan menindak tegas dan memberikan sanksi bagi orang yang melanggar aturan. [4]
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > School of Legal Studies |
Depositing User: | admin eprints |
Date Deposited: | 29 May 2023 09:01 |
Last Modified: | 29 May 2023 09:01 |
URI: | http://eprints.umsida.ac.id/id/eprint/11830 |
Actions (login required)
View Item |