Bagaimana Menangani Hubungan Karyawan dan Hukum Ketenagakerjaan di Perusahaan Indonesia

WIDYATMIKO, RIZKY FEBRYAN (2023) Bagaimana Menangani Hubungan Karyawan dan Hukum Ketenagakerjaan di Perusahaan Indonesia. UMSIDA.

[img] Text
ARTIKEL 13.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (71kB)

Abstract

Selama eksekusi Pembangunan membutuhkan beberapa faktor pendukung seperti faktor modulus,alam dan pekerjaan. Ketiga faktor tersebut Ini masalah yang sangat besar satu hal penting yang tidak dapat dipisahkan saling Dari ketiga faktor tersebut Faktor pekerjaan adalah peran yang sama pentingnya faktor pendukung lainnya. Itu didukung dengan populasi yang sangat besarsangat modular penting Mengingat faktor tenaga kerja beginilah seharusnya dalam proses pembangunan Perhatikan karena itu perlu Upaya membangun, memimpin dan perlindungan karyawan menciptakan kemakmuran terkait karena apa yang dia lakukan. Intinya perlindungan pekerja harus berfungsi untuk menghemat energi untuk bekerja lebih manusiawi. Penempatan karyawan pada posisi tersebut tidak menguntungkan dalam pelayanan layanan dan sistem ketenagakerjaan antarmuka mekanik terlihat Perbedaan status dan kepentingan Oleh karena itu, dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dan kebutuhan saat ini 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Posisi ini diharapkan untuk Isi pertanyaan keamanan dan jaminan untuk bekerja.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > School of Legal Studies
Depositing User: admin eprints
Date Deposited: 28 May 2023 21:05
Last Modified: 28 May 2023 21:05
URI: http://eprints.umsida.ac.id/id/eprint/11789

Actions (login required)

View Item View Item