How to Establish and Manager a coomperative company in indonesia

Al Ghifari, M. Ghazi (2023) How to Establish and Manager a coomperative company in indonesia. UMSIDA.

[img] Text
ARTIKEL 9.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (74kB)

Abstract

Pasal 33 UUD 1945 merekomendasikan penataan perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mencapai kemakmuran bersama. Koperasi diharapkan menjadi pilar perekonomian nasional dan mewujudkan cita-cita ekonomi yang berlandaskan Pancasila yang mengedepankan kebersamaan, keterhubungan, dan keterbukaan.[1] Koperasi Indonesia telah diatur sejak zaman Belanda dan telah mengalami beberapa kali perubahan. Pengaturan tentang pembentukan koperasi saat ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan memberikan kesempatan kepada koperasi untuk berkembang, menguat, mandiri dan menjadi andalan perekonomian nasional. Akta pendirian yang dibuat dihadapan notaris mempunyai nilai pembuktian yang kuat dan karenanya diakui sebagai akta yang sah. [2] Pendanaan kolaboratif sangat penting dan dapat berasal dari berbagai sumber. Sumber dana internal koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan dan subsidi. Selain itu, pendanaan juga dapat berasal dari sumber eksternal, seperti modal asing yang dapat diperoleh dari perseorangan atau organisasi lain. Pembiayaan memegang peranan penting dalam menjaga keberlangsungan dan perkembangan koperasi. [3]

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > School of Legal Studies
Depositing User: admin eprints
Date Deposited: 28 May 2023 20:28
Last Modified: 28 May 2023 20:28
URI: http://eprints.umsida.ac.id/id/eprint/11785

Actions (login required)

View Item View Item