BERLIANA, JESSI FATIKA (2023) Tinjauan apa perbedaan utama antara hak cipta dan merek dagang dalam konteks NFT. UMSIDA.
Text
Artikel 32.pdf - Published Version Available under License Creative Commons Attribution. Download (76kB) |
Abstract
Hadirnya industry teknologi memberikan kontribusi yang cukup besar apalagi sekarang dalam era digital semakin berkembang salah satunya yaitu teknologi blockhain yang berhasil menghadirkan konsep yang baru di masyarakat yang bernama NFT (Non Fungible Token) penemuan baru ini muncul karena adanya kegiatan aset dan transaksi digital. NFT ini lebih popular di kalangan seni dan juga hiburan, disini seni digital semakin berkembang pesat membuat banyak seniman dan penggemar kolesi seni yang menggunakan NFT ini. Tidak dapat dipungkiri sekarang semakin banyak yang minat terhadap NFT ditambah penemuan ini transaksinya yang diperdagangkan secara internasional membuatnya semakin popular. NFT juga bisa digunakan untuk pihak ketiga dalam hal mengkomersialisasikan karya seniman tanpa izin dari sang seniman dan ada juga kegiatan yang berkaitan dengan transaksi dan disinilah diperlukannya peningkatan hukum. Dalam konteks ini membuat munculnya pertanyaan apa perbedaan utama antara hak cipta dan merek dagang dalam konteks NFT?, dalam tulisan ini akan dibahas mengenai perbedaan hak cipta dan merek dagang dalam konteks NFT.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > School of Legal Studies |
Depositing User: | admin eprints |
Date Deposited: | 28 May 2023 18:47 |
Last Modified: | 28 May 2023 18:47 |
URI: | http://eprints.umsida.ac.id/id/eprint/11771 |
Actions (login required)
View Item |