Tinjauan Apa Implikasi Hukum dan Etika dari Penggunaan NFT dalam Hak Cipta Kolektif dan Kolaboratif?

Prabowo, Muhammad Chavelier Indraputra (2023) Tinjauan Apa Implikasi Hukum dan Etika dari Penggunaan NFT dalam Hak Cipta Kolektif dan Kolaboratif? UMSIDA.

[img] Text
Artikel 37.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (162kB)

Abstract

Penggunaan Non-Fungible Token (NFT) telah menghadirkan banyak perubahan dalam dunia hak cipta, terutama dalam konteks hak cipta kolektif dan kolaboratif. NFT adalah representasi digital unik dari suatu aset atau karya seni yang menggunakan teknologi blockchain untuk memverifikasi kepemilikan dan keaslian. Dalam praktiknya, penggunaan NFT dalam hak cipta kolektif dan kolaboratif menimbulkan implikasi yang kompleks, baik dari segi hukum maupun etika. Secara hukum, penggunaan NFT dalam hak cipta kolektif dan kolaboratif melibatkan pertanyaan tentang kepemilikan dan kontrol atas karya seni atau aset digital. Dalam konteks hak cipta tradisional, biasanya terdapat perjanjian kolektif atau kesepakatan antara pencipta dan kolektif hak cipta, yang mengatur bagaimana hak cipta dikelola dan pendapatan dibagi. Namun, dengan adanya NFT, muncul pertanyaan baru mengenai bagaimana kepemilikan dan pengelolaan hak cipta diterapkan dalam konteks digital yang terdesentralisasi. Implikasinya adalah bahwa sistem hak cipta kolektif dan kolaboratif perlu disesuaikan dengan adanya NFT, untuk memastikan perlindungan hak-hak pencipta dan keadilan dalam pembagian pendapatan. Selain itu, terdapat pula isu etika yang muncul seiring dengan penggunaan NFT dalam hak cipta kolektif dan kolaboratif. Salah satu isu utama adalah penggunaan NFT untuk mengonfirmasi kepemilikan dan autentisitas karya seni atau aset digital. Sebagian orang melihat NFT sebagai sarana untuk melindungi dan menghargai hak cipta, sementara yang lain mengkritiknya karena mengesampingkan hak pencipta dan kontributor lain dalam kolaborasi. Selain itu, dalam beberapa kasus, penggunaan NFT dapat pula memungkinkan pencipta untuk menjual atau memonetisasi karya yang sebelumnya dikerjakan secara kolektif tanpa persetujuan atau kompensasi yang adil kepada rekan kolaborator. Dalam menghadapi implikasi hukum dan etika dari penggunaan NFT dalam hak cipta kolektif dan kolaboratif, diperlukan upaya untuk mengembangkan kerangka kerja yang sesuai. Dalam hal hukum, perlu ada pembaruan atau penyesuaian peraturan hak cipta yang mengakomodasi teknologi baru seperti NFT. Hal ini melibatkan dialog antara para pemangku kepentingan, termasuk pencipta, kolektif hak cipta, dan platform NFT, untuk mencapai keseimbangan yang adil antara kepentingan semua pihak.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > School of Legal Studies
Depositing User: admin eprints
Date Deposited: 28 May 2023 18:37
Last Modified: 28 May 2023 18:43
URI: http://eprints.umsida.ac.id/id/eprint/11770

Actions (login required)

View Item View Item