Nada, Dewi Kusuma (2023) Perbedaan antara Hak Cipta dan Desain Industri dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual Terkait dengan NFT. UMSIDA.
Text
Artikel 22.pdf - Published Version Available under License Creative Commons Attribution. Download (71kB) |
Abstract
Hak kekayaan intelektual dibedakan menjadi dua kategori, yaitu hak kekayaan industri dan hak cipta. Dalam konteks hak kekayaan industri, ada hak merek, hak paten, dan desain industri (Tiran, 2022). Perlindungan mengenai kekayaan intelektual menjadi penting karena era digital saat ini sudah berkembang pesat. Dalam konteks ini, hak cipta dan desain industri merupakan perlindungan kekayaan intelektual yang berbeda, keduanya memiliki keterkaitan dengan Non-Fungible Token (NFT). Hak cipta dapat melindungi karya seni yang digunakan sebagai elemen dasar dalam pembuatan NFT, sedangkan desain industri merujuk pada perlindungan hukum suatu tampilan produk dengan nilai estetika maupun fungsional. Dalam konteks NFT, pemilik aset digital bisa mengatur dan membuktikan kepemilikannya secara pasti dan tercatat di blockchain, tetapi tidak memberikan hak cipta atau merek dagang. Ketika pemilik aset tidak benar di kompensasi atau tidak ada persetujuan dan kesepakatan, hal ini dapat menimbulkan sengketa hukum.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > School of Legal Studies |
Depositing User: | admin eprints |
Date Deposited: | 28 May 2023 17:47 |
Last Modified: | 28 May 2023 17:47 |
URI: | http://eprints.umsida.ac.id/id/eprint/11761 |
Actions (login required)
View Item |