Apa Konsekuensi Hukum dari Penggunaan NFT dalam Penjualan Properti Digital Berharga

Tiarno, Zidan Dwiki (2023) Apa Konsekuensi Hukum dari Penggunaan NFT dalam Penjualan Properti Digital Berharga. UMSIDA.

[img] Text
Artikel 14.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (80kB)

Abstract

NonFungible Token atau sering disebut dengan NFT adalah suatu aset dalam bentuk digital yang disimpan pada buku kas publik (ledger) terdistribusi yang mencatat transaksi dan memiliki kode indentifikasi serta metadata unik berbeda satu sama lain yang berada pada jaringan blockchain. NFT ini dapat dikatakan aset digital yang mewakili objek dunia nyata seperti karya seni lukisan, animasi, foto, video, gambar, musik, tanda tangan, tiket, dan karya kreatif lainnya. Berbeda dengan Cryptocurrencies karena setiap cryptocurrency dianggap sama dengan yang lainnya sehingga dapat dipertukarkan tokennya atau disebut dengan fungible tokens. Kehadiran NFT ini sudah ada sejak tahun 2014 yang diperkenalkan pada sebuah platform yang bernama Counterparty dan karya Quantum merupakan karya NFT pertama yang kini harganya bernilai 7 juta dollar Amerika1 . Dikenal oleh masyarakat secara meluas pada tahun 2017 hingga saat ini dan akan menjadi semakin populer dalam jangka waktu yang panjang karena dianggap sebagai cara yang mudah dalam menjual dan membeli karya seni dalam bentuk digital. Proses transaksi dalam NFT juga dinilai cukup terbatas dan memiliki kode pengenal unik yang berbeda satu sama lain. NFT juga beisi ontentikasi bawaan yang memiliki fungsi untuk bukti kepemilikan sehingga aman keasliannya.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > School of Legal Studies
Depositing User: admin eprints
Date Deposited: 28 May 2023 16:41
Last Modified: 28 May 2023 16:41
URI: http://eprints.umsida.ac.id/id/eprint/11753

Actions (login required)

View Item View Item