Bagaimana NFT dapat digunakan untuk melanggar hak cipta dalam industri penerbitan dan distribusi

Al Ghifari, M Ghazi (2023) Bagaimana NFT dapat digunakan untuk melanggar hak cipta dalam industri penerbitan dan distribusi. UMSIDA.

[img] Text
Artikel 8.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (179kB)

Abstract

NFT (Non-Fungible Token) adalah singkatan dari istilah bahasa Inggris yang mengacu pada token yang tidak dapat dipertukarkan. Konvertibilitas adalah properti aset yang dapat ditukar dengan aset serupa tanpa mempengaruhi nilai sebenarnya. Misalnya, mata uang kripto seperti bitcoin atau eter dapat ditukar dengan nilai yang sama sehingga merupakan asset yang dapat diperdagangkan.(Multazam, 2022) Perkembangan teknologi yang ada saat ini telah memberikan suatu kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses internet untuk dimanfaatkan dalam berbagai bidang salah satunya di bidang perekonomian. Dalam kegiatan perekenomian melalui media digital dikenal istilah ekonomi digital. Kegiatan ekonomi digital tidak dapat terlepas terhadap objek-objek Hak Cipta yang menjadi barang yang diperjualbelikan. Melihat bahwa mengkaji masalah Hak Cipta yang pada akhirnya akan bermuara kepada konsep hukum itu sendiri, terutama menyangkut upaya pelindungan terhadap hasil karya seni dua dimensi dalam bentuk Non Fungible Token (NFT). Kegiatan jual beli karya seni NFT dalam media digital membawa angin segar bagi para seniman, Namun hal ini juga menghadirkan permasalahan bagi beberapa pihak dalam melindugi karya ciptanya dari

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > School of Legal Studies
Depositing User: admin eprints
Date Deposited: 26 May 2023 08:52
Last Modified: 26 May 2023 08:52
URI: http://eprints.umsida.ac.id/id/eprint/11713

Actions (login required)

View Item View Item