TINJAUAN BAGAIMANA HAK CIPTA BERLAKU UNTUK KONTEN DIGITAL YANG DIBUAT OLEH PENGGUNA (user – generated content) DALAM KONTEKS NFT?

Khoirot, Ainul Rifdatul (2023) TINJAUAN BAGAIMANA HAK CIPTA BERLAKU UNTUK KONTEN DIGITAL YANG DIBUAT OLEH PENGGUNA (user – generated content) DALAM KONTEKS NFT? UMSIDA.

[img] Text
Artikel 5.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (147kB)

Abstract

Karya berhak cipta yang dimaksud juga mengandung aset karya digital Non-Fungible Token (NFT), yang sebelumnya menjadi bahan diskusi aktif karena perkembangan internet. Fenomena NFT memberikan dampak positif yang signifikan terhadap perkembangan ekonomi digital.[1] Aset dan transaksi digital memunculkan NFT. Kesepakatan baru ini menjadi semakin disukai di komunitas keuangan dan artistik. Konsekuensi hukum, sementara itu, menimbulkan pertanyaan, khususnya di Indonesia, di mana kerangka kerja untuk aset digital baru masih dikembangkan. Pada prinsipnya, pengguna langsung memegang hak cipta atas setiap properti digital yang mereka hasilkan, termasuk foto, musik, film, dan karya seni lainnya. Namun, sangat penting untuk menyadari bahwa aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh platform harus dipatuhi saat pengguna mengunggah konten ke platform NFT atau menjualnya sebagai NFT.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > School of Legal Studies
Depositing User: admin eprints
Date Deposited: 26 May 2023 08:53
Last Modified: 26 May 2023 08:53
URI: http://eprints.umsida.ac.id/id/eprint/11710

Actions (login required)

View Item View Item