How To Cara Mencegah dan Menangani Kejahatan Korporasi di Indonesia: Pendekatan Komprehensif

Atsil, Muhammad Naufal (2023) How To Cara Mencegah dan Menangani Kejahatan Korporasi di Indonesia: Pendekatan Komprehensif. UMSIDA. (Unpublished)

[img] Text
artikel 9.pdf - Published Version

Download (182kB)

Abstract

Eksistensi sistem pemidanaan terhadap korporasi pelaku korupsi di Indonesia. Korporatif telah lama dianggap patut dan layak dijadikan sebagai subjek hukum pidana yang dipandang dapat melakukan suatu perbuatan pidana yang mengakibatkan dapat dituntut pertangunggjawab dan diproses pemidanaannya. Terdapat beberapa teori dan banyakk diadopsi sebagai teori yang digunakan untuk menilai pertanggung jawab pidana korporasi, salah satu nya adalah dengan cara doktrin pertanggung jawaban pidana yang ketat menurut undang undang jadi memfokuskan pada kebijakan badan hukum yang tersurat. Secara normatif peraturan perundang-undangan di Indonesia telah banyak mengatur tentang korporasi sebagai subjek tindak pidana. Khusus tindak pidana korupsi diatur korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan kebijakan tindak pidana yang tepat.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > School of Legal Studies
Depositing User: admin eprints
Date Deposited: 25 May 2023 02:55
Last Modified: 25 May 2023 02:55
URI: http://eprints.umsida.ac.id/id/eprint/11632

Actions (login required)

View Item View Item