Rahadi, Muhammad Rendy (2023) Tinjauan bagaimana NFT dapat mempengaruhi hak paten dalam industri teknologi blockchain? UMSIDA. (Unpublished)
Text
ARTIKEL 16.pdf - Published Version Download (130kB) |
Abstract
Pada era saat ini perkembangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi sangat pesat. adanya teknologi yakni Blockhain, yang artinya kelompok (block) dan rantai (chain). cara kerja dari program ini ialah dengan memanfaatkan resource komputer agar block-block yang saling terhubung untuk melaksanakan sebuah transaksi. Terdapat contoh dari beberapa Pemanfaatan teknologi blockhain adalah NFT ( Non-Fungible Token). NFT merupakan aset digital yang ada pada blockhain publik dan diperjual belikan dengan menggunakan mata uag digital.[1] NFT Pertama kali dikenalkan oleh Mike winkelman atau dikenal dengan nama beeple. Adanya NFT sudah membuat orang-orang berminat pada berbagai jenis NFT. Salah satu NFT pertama kali yang ada di enthereum adalah Cryptopunks, yang telah mencapai lebih dari 10.000 koleksi punk. Penjual NFT bisa melalui sistus marketplace / dunia maya. Terdapat marketplace yang bernama opensea. Marketplace tersebut merupakan yang terbesar didunia dan juga memberi penawaran yang beragam.[2]
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > School of Legal Studies |
Depositing User: | admin eprints |
Date Deposited: | 23 May 2023 07:06 |
Last Modified: | 23 May 2023 07:06 |
URI: | http://eprints.umsida.ac.id/id/eprint/11605 |
Actions (login required)
View Item |