Febriansyah, Dany (2023) Apa implikasi hukum dari penggunaan NFT dalam hak kekayaan intelektual terkait kekayaan budaya dan warisan? UMSIDA. (Unpublished)
Text
ARTIKEL 13.pdf - Published Version Download (142kB) |
Abstract
NFT (Non-fungible token) adalah aset digital yang merepresentasikan aset pada tingkat yang tidak dapat diganti. Transaksi dicatat dalam data blockchain, yang berisi informasi tentang pembuat, harga, dan riwayat kepemilikan aset NFT. Tidak ada peraturan khusus untuk Non�Fungible Token (NFT), tetapi dilindungi sebagai karya seni. Namun dalam hal ini, kita bisa merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Hal ini dikarenakan NFT lahir dari sebuah kreatifitas yang digolongkan sebagai suatu ciptaan.(Mahfuz, 2020) Meskipun NFT terus berkembang, namun sayangnya dalam dunia NFT belum ada teknologi terkait adanya verifikasi terkait karya yang akan diterbitkan. Seperti apakah karya tersebut merupakan plagiarisme atau bukan, hingga apakah pihak yang menerbitkan merupakan pihak yang sah atau bukan. Pencegahan tindakan pelanggaran Hak Cipta dapat dilakukan dengan mendaftarkan Hak Cipta atas karya seninya sebelum diterbitkan ke Non-Fungible Token (NFT). NFT dapat digunakan sebagai bukti otentikasi atau sebagai sertifikat untuk karya seni unik, warisan budaya, atau benda bersejarah. NFT ini mungkin berisi informasi tentang pemilik karya, riwayat kepemilikan, atau hak cipta. Artinya, NFT dapat membantu memperkuat perlindungan hukum terhadap aset dan warisan budaya. (Gusti, n.d.)
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > School of Legal Studies |
Depositing User: | admin eprints |
Date Deposited: | 23 May 2023 06:48 |
Last Modified: | 23 May 2023 06:48 |
URI: | http://eprints.umsida.ac.id/id/eprint/11602 |
Actions (login required)
View Item |