Putri, Dina Arinda (2023) APA PERAN HUKUM PATEN DALAM MELINDUNGI INNOVASI NFT? UMSIDA. (Unpublished)
Text
ARTIKEL 9.pdf - Published Version Download (128kB) |
Abstract
Isu hukum utama kekayaan intelektual adalah masalah hukum utama untuk NFT. NFT membuktikan kepemilikan tetapi tidak memberikan hak cipta atau merek dagang. Jika pembuat atau pemilik aset tidak diberi kredit atau kompensasi yang sesuai, maka hal ini dapat menimbulkan perselisihan hukum . Dalam aspek kekayaan intelektual terdapat hubungan antara NFT sebagai karya dan aset computerized dengan proteksi desain Industri, Merek dan Hak Cipta. Hak cipta merupakan rezim yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual (HKI). “Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang berasal dari kegiatan kreatif dari kemampuan berpikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak banyak dalam berbagai macm yang memiliki manfaat yang berguna dalam menunjang kehidupan manusia,dan memiliki nilai ekonomi. Di Indonesia pengaturan tentang hak atas kekayaan Intelektual (HKI) terkhusus hak cipta bukanlah suatu hal yang baru. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa kali perubahan yang terjadi pada undang�undang hak cipta. Berdasarkan Pasal (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC) bahwa Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata(karya) tanpa mengurangi batasan sesuai yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > School of Legal Studies |
Depositing User: | admin eprints |
Date Deposited: | 23 May 2023 05:49 |
Last Modified: | 23 May 2023 05:49 |
URI: | http://eprints.umsida.ac.id/id/eprint/11596 |
Actions (login required)
View Item |